- Menyatakan terdakwa KHAMLI Bin MUNAJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima)tahun dan denda sebesarRp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkansupaya terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti antara lain berupa :
Putusan PN PASURUAN Nomor 176/Pid.Sus/2022/PN Psr |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2022/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Byrna Mirasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana, Hakim Anggota Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatkhullah Sugiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0.20 (Nol koma dua puluh) gram beserta bungkusnya; 3. Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah); 4.1 (satu) unit Handphone merk OPPO A83 (2018) warna merah muda dengan pelindung karet waran merah muda beserta simcardnya dengan nomor 08580689360, IMEI-1 869055032300851 dan IMEI-2 869055032300844 Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa DEWI CHOIRIYAH Binti CHOIRON. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2022/PN Psr
Banding : 188/PID.SUS/2023/PT SBY
Statistik1232