- Menyatakan terdakwa DEWI CHOIRIYAH Binti CHOIRUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima)tahun dan denda sebesarRp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkansupaya terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti antara lain berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram beserta bungkusnya.
Putusan PN PASURUAN Nomor 175/Pid.Sus/2022/PN Psr |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2022/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Byrna Mirasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ariansyah, Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana |
Panitera | Panitera Pengganti Joko Triamawanto, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 2. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A83 (2018) warna merah muda dengan pelindung karet warna merah muda beserta simcardnya dengan nomor 085806839360, IMEI-1 869055032300851 dan IMEI-2 869055032300844; 3. Uang tunai sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.Sus/2022/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 175/Pid.Sus/2022/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2022/PN Psr
Banding : 209/PID.SUS/2023/PT SBY
Statistik9248