- Menolak eksepsi Turut Tergugat Asal/Turut Tergugat Intervensi.
- Menolak gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk seluruhnya.
- Menolak eksepsi Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I dan Turut Tergugat Asal/Turut Tergugat Intervensi.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I maupun Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dengan luas 2330 m2 (dua ribu tiga ratus tiga puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Nomor Obyek Pajak : 35.75.010.011.004.0137.0,
- Jenis Obyek Pajak : Fasilitas Umum
- Jenis Penggunaan :
- Letak Obyek Pajak : Jl. A. Yani, RT.000/ RW.000, Karangketug Gadingrejo Kota Pasuruan.
- Luas tanah : 2.330 m2
- Luas bangunan : 0 m2
- Nilai Jual Tanah : 2.330 m2 x Rp96.000,00/m2 = Rp223.680.000,00
- Nilai Jual Obyek Pajak Keseluruhan Rp223.680.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Nama Wajib Pajak : Tanah Desa
- Alamat Wajib Pajak : Jl. A. Yani Karangketug.
- Menghukum Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I dan Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.265.000,00 (dua juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN PASURUAN Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Psr |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ariansyah, Br Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely Kurniati Waliulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM GUGATAN ASAL DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM GUGATAN INTERVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Barat : Saluran Air/Jalan menuju Desa Kalirejo Selatan : Tanah Negara/ Jalan Raya A. Yani Utara : Tanah Ibu Irene Wijaya Dengan obyek Pajak : Secara hukum milik dari Penggugat Intervensi. 4. Menghukum Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I dan Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II dan siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat Intervensi secara sukarela dan dalam keadaan kosong. 5. Memerintahkan Turut Tergugat Asal/Turut Tergugat Intervensi untuk menerima dan memproses pendaftaran terhadap alas hak sehubungan obyek sengketa kepada Penggugat Intervensi; DALAM GUGATAN ASAL DAN DALAM GUGATAN INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PN Psr
Statistik8613