- Menyatakan Terdakwa RUKASAN Bin MUJAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) botol bekas permen mentos warna biru yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram beserta plastik klipnya yang di isolasi warna hitam dibagian ujungnya yang ditandai dengan huruf A;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram beserta plastik klipnya yang di isolasi warna hitam dibagian ujungnya yang ditandai dengan huruf B;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta plastik klipnya yang di isolasi warna hitam dibagian tengahnya yang ditandai dengan huruf C;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram beserta plastik klipnya yang di isolasi warna hitam dibagian tengahnya yang ditandai dengan huruf D;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastik klipnya yang di isolasi warna hitam dibagian tengahnya yang ditandai dengan huruf E;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO tipe V20 warna Hitam dengan simcard nomor 081357429066 dengan nomor Imei 1: 869745054223334, Imei 2: 869745054223326;
- Menyatakan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PASURUAN Nomor 106/Pid.Sus/2022/PN Psr |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2022/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Byrna Mirasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana, Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatkhullah Sugiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2022/PN Psr
Statistik1214