- Menyatakan Terdakwa Yusnita Alias Kinoi Alias Mama Romo Anak Dari Helmuji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bersih 3,95 (tiga koma sembilan puluh lima) gram Isi, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk uji Laboratorium ke Badan POM RI di Palangka Raya, dan disisihkan kembali sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil dengan berat bersih 3,94 (tiga koma sembilan puluh empat) gram Isi, untuk pembuktian dan Penuntutan di Pengadilan;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah bungkus plastik besar berisi 5 (lima) pack plastik klip kecil merek flexibag;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah korek api warna hijau merek TOKAI;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah gunting warna merah muda;
- 1 (satu) buah mangkok warna merah;
- 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif gambar panda;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merek ?DEMOCHIST?;
- 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merek ?TIGREAL-X1?;
- Uang tunai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 67/Pid.Sus/2022/PN Pps |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2022/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Silvia Kumalasari, Hakim Anggota Ishmatul Lulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Lelo Herawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2022/PN Pps
Statistik1288