Putusan PN AMURANG Nomor No.103/Pdt.G/2022/PN Amr |
|
Nomor | No.103/Pdt.G/2022/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ariyas Dedy |
Hakim Anggota | Dessy Balaati, Muhammad Sabil Ryandika |
Panitera | Michael Christian Nangin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga Surat Pembagian tertanggal 23 Oktober 1971;3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa yaitu sebidang tanah yang terletak di Desa Ongkaw Dua, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan dengan batas batas- Sebelah Utara berbatasan dengan Balai KIA GMIM dan Rumah Dinas Guru dengan ukuran kurang lebih 64,5 m2;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa dengan ukuran kurang lebih 41,8 m2;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kel. Hans Wala dan Kel. Pangantung dengan ukuran kurang lebih 64,3 m2;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa dengan ukuran kurang lebih 42,3 m2;4. Menyatakan surat-surat yang ditimbulkan oleh Tergugat dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak membunyai kekuatan hukum yang mengikat;5. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan menduduki objek sengketa tanpa izin Penggugat selaku pemilik yang sah adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp1.692.000.000 (satu milyar enam ratus sembilan puluh dua juta rupiah) ;7. Menghukum Tergugat untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa kemudian diserahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah untuk dipakai / dikuasai oleh Penggugat secara bebas dan aman kalau perlu dengan bantuan alat Negara;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.695.000,- (Dua juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- No.103/Pdt.G/2022/PN_Amr.zip
- Download PDF
- No.103/Pdt.G/2022/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : No.103/Pdt.G/2022/PN Amr
Statistik7423