- Menyatakan Terdakwa SUBUR SLAMET Bin KASIYANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Fidusia ? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUBUR SLAMET Bin KASIYANTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir melakukan tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bendel fotocopy BPKB Honda Mobilio S M/T warna putih Noka : MHRDD4730EJ400978, Nosin : L15Z11114281 Nopol N-1008-VL tahun 2014 yang terligalisir pos; 1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Fidusia yang terlegalisir pos; 1 (satu) lembar Fotocopy Akta Fidusia yang terlegalisir pos; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia yang terlegalisir pos; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Persetujuan dan Kuasa Jaminan Fidusia yang terlegalisir pos; 1 (satu) bendel Fotocopy Perjanjian Pembiayaan yang terlegalisir pos; 1 (satu) bendel Fotocopy Formulir Pemohonan Pembiayaan yang terlegalisir pos; 1(satu) bendel Fotocopy Pernyataan Debitur yang terlegalisir pos; 1 (satu) bendel Fotocopy Somasi yang terlegalisir pos; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Peringatan ke I yang terlegalisir pos; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Peringatan ke II yang terlegalisir pos; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Peringatan ke III yang terlegalisir pos; 1 (satu) lembar Fotocopy STNK Honda Mobilio S M/T warna putih Noka : MHRDD4730EJ400978, Nosin : L15Z11114281 Nopol N-1008-VL tahun 2014 yang terlegalisir pos; 1 (Satu) bendel Fotocopy Identitas antara lain : KTP sdr SUBUR SLAMET, Kartu Keluarga sdr SUBUR SLAMET dan NPWP sdr SUBUR SLAMET yang terlegalisir pos, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 294/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|
Nomor | 294/Pid.Sus/2022/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti Susanawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pid.Sus/2022/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 294/Pid.Sus/2022/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pid.Sus/2022/PN Bil
Statistik1596