- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Salim Abdul Aziz Bin Hamid) kepada Penggugat (Laela Latifah Binti Warnita);
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan obyek-obyek harta berikut adalah harta bersama antara Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi, yaitu:
- Sebelah Utara : Jalan Gang
- Sebelah Barat : Rumah Patimah, Rumah Abdul Rohim dan Rumah Toid
- Sebelah Selatan : Rumah Pak Abdul Rohim dan Rumah Pak Umar
- Sebelah Timur : Saluran air
- Sebidang tanah sawah seluas 3.392 M2 (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa langensari Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Muktar, Tanah sawah Agus
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Warlim
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Wakaf Pon Pes Misbahul Huda
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Hj. Yati dan Tanah Sawah H. Mansur;
- Sebidang tanah darat seluas 174 M2 (seratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa langensari Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang atas nama ELA LAELA LATIFAH / Terggugat Rekonpensi, Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah Rumah atas nama Hilda Damayanti
- Sebelah Barat : Tanah Darat Bunayah
- Sebelah Selatan : Tanah Wakaf Pon Pes Misbahul Huda
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Menetapkan, Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing mendapat separuh atau (1/2) bagian dari harta bersama sebagaimana dictum amar nomor 2 dalam rekonvensi di atas ;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang menguasai obyek harta bersama sebagaimana diktum amar nomor 2 dalam rekonvensi di atas agar menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat rekonvensi sesuai dengan hak dan bagiannya masing-masing sebagaimana dinyatakan pada diktum nomor 3 dalam rekonvensi tersebut di atas, jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natural, maka dilakukan secara lelang yang hasilnya dibagi untuk Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sesuai dengan haknya masing-masing separoh atau (1/2) bagian;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi terhadap petitum nomor 2.1 sebagaimana dalam jawabannya;
- Menyatakan tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA KARAWANG Nomor 3402/Pdt.G/2022/PA.Krw |
|
Nomor | 3402/Pdt.G/2022/PA.Krw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rokhmadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. A. Syuyuti, M.sybr Hakim Anggota Muhammad Siddik |
Panitera | Panitera Pengganti Irna Cipta Sari. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI 2.1. Sebidang tanah darat seluas 334 M2 (tiga ratus tiga puluh empat meter persegi) yang di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal, terletak di Desa langensari Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang atas nama SALIM ABDUL AZIZ / Penggugat Rekonpensi, Dengan batas-batas sebagai berikut : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar bikaya perkara sejumlah Rp. 1.110.000,00 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3402/Pdt.G/2022/PA.Krw
Statistik592