- Menyatakan Terdakwa Dudy Prianto Alias Codot Bin Suratmo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket shabuukuran kecil yang dibungkus dengan plastik klip dengan dibalut tisu dan dilakban warna merah dengan berat+0,40 (nol koma empat puluh) gram berikut plastik klipnya;
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi sisa shabu;
- 3 (tiga) buah pipet Kaca yang berisi sisa shabu;
- 1 (satu) seperangkat alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buahkorek gas warna merah dan 1 (satu) buah HP Oppo A15 dengan No. Simcard/panggil : 089673870702;
Putusan PN SLEMAN Nomor 622/Pid.Sus/2022/PN Smn |
|
Nomor | 622/Pid.Sus/2022/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anita Silitonga |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Joko Saptono, Hakim Anggota Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Arah Ati Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3274 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 622/Pid.Sus/2022/PN Smn
Statistik586