- Menyatakan Terdakwa Andi Budiman alias Andika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Andi Budiman alias Andika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan Negara ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 4 (empat) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang tunai RI dengan jumlah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Putusan PN Sibuhuan Nomor 118/Pid.Sus/2022/PN Sbh |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2022/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lulik Djatikumoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zaldy Dharmawan Putra, Br Hakim Anggota Allen Jaya Akasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhonny Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada terdakwa; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2022/PN_Sbh.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2022/PN_Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3689 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 118/Pid.Sus/2022/PN Sbh
Statistik9624