- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MELCY MELYANA MBAU TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ATAMBUA NOMOR 84/PID.SUS/2022/PN ATB TANGGAL 15 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Melcy Melyana Mbau tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 84/Pid.Sus/2022/PN Atb tanggal 15 Desember 2022 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan PT KUPANG Nomor 179/PID/2022/PT KPG |
|
Nomor | 179/PID/2022/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Sosiawan |
Hakim Anggota | I Gde Ginarsa, Brarie Winarsih |
Panitera | Angelina Priyantini Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN TERDAKWA MELCY MELYANA MBAUTERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRASMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) UNIT HAND PHONE MEREK VIVO BERWARNA BIRU TOSCA DENGAN TIPE NOMOR IMEI 1 : 860735056990278, IMEI 2 : 860735056990260; - 1 (SATU) BUAH SIM CARD YANG BERNOMOR 081246395553; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) AKUN FACEBOOK YANG BERNAMA MENCY MBAU DENGAN ALAMAT EMAIL 081246395553, PASSWORD - ALAMAT GMAIL: MENCYMBAU818@GMAIL.COM, YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMBUAT DAN MEMPOSTING STATUS DI MEDIA SOSIAL FACEBOOK; DIBEKUKAN; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK SAMSUNG J7 BERWARNA SILVER DENGAN NOMOR IMEI 1: 354462080543782, NOMOR: IMEI 2: 354462080543780, SEBAGAI ALAT UNTUK MELIHAT STATUS FACEBOOK DAN MENDAPATKAN SCREENSHOT STATUS DI FACEBOOK TERSEBUT; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ARNOLDUS LAY; 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa MELCY MELYANA MBAUterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Hand Phone Merek VIVO Berwarna Biru Tosca dengan Tipe nomor IMEI 1 : 860735056990278, IMEI 2 : 860735056990260; - 1 (satu) buah sim card yang bernomor 081246395553; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) Akun Facebook yang bernama MENCY MBAU dengan alamat email 081246395553, Password - alamat Gmail: MENCYMBAU818@Gmail.com, yang digunakan Untuk Membuat dan memposting Status di Media Sosial Facebook; Dibekukan; - 1 (satu) unit HandPhone Merek Samsung J7 Berwarna Silver dengan Nomor IMEI 1: 354462080543782, Nomor: IMEI 2: 354462080543780, sebagai Alat untuk melihat status Facebook dan Mendapatkan Screenshot status di Facebook Tersebut; Dikembalikan kepada saksi ARNOLDUS LAY; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2022/PN Atb
Banding : 179/PID/2022/PT KPG
Kasasi : 3211 K/Pid.Sus/2023
Statistik14088