- Menyatakan Terdakwa Doni Yondra bin Syahril panggilan Doni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan sebagai masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) buah pecahan kaca pirex;
- 1 (satu) buah mancis warna hijau;
- 1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiomi warna krem
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Kbr |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2022/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radius Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Timbul Jaya, Br Hakim Anggota Muhammad Retza Billiansya |
Panitera | Panitera Pengganti: Tati Sulastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/PID.SUS/2023/PT PDG
Kasasi : 3362 K/PID.SUS/2023
Pertama : 170/Pid.Sus/2022/PN Kbr
Statistik543