Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 343/Pid.Sus/2022/PN Pms |
|
Nomor | 343/Pid.Sus/2022/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Mknbr Hakim Anggota Febriani |
Panitera | Panitera Pengganti Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Wahyu Trinandarin Daulay tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) buah kotak kaca mata berisi 1 (satu) buah bong lengkap dengan 4 (empat) buah pipet, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah pipa kaca berisi narkotika jenis shabu dengan brutto 1,51 (satu koma lima satu) gram; 2) 1 (satu) unit handphone merek Iphone; 3) 1 (satu) unit handphone merek Samsung; 4) 1 (satu) buah dompet berisi uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); 5) 1 (satu) buah dompet merek Gucci berisi 1 (satu) buah kartu ATM BCA; 6) 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5670 WAD; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Muhammad Rizki Anuggrah Lubis; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 343/Pid.Sus/2022/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 343/Pid.Sus/2022/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pid.Sus/2022/PN Pms
Statistik10018