- Menyatakan Terdakwa Gunawan Bin Yakub telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara berlanjut? sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gunawan Bin Yakub oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah 2 X Rp3.295.592.940,00 (tiga milyar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) = Rp.6.591.185.880,00 (Enam milyar lima ratus Sembilan puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dan jika Terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk pembayaran denda. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terpidana dijatuhkan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (Fotokopi) Surat Perjanjian Pemesanan Material (SPPM) antara PT WASKITA BETON PRECAST dan PT GRAHA TELKOM SIGMA Nomor 109/SPPM/WPB/2016 Tanggal 3 Maret 2016.
- (Fotokopi) Surat Keterangan 022/GTS-BOD/III/2016 Tanggal 2 Maret 2016.
- (Fotokopi) 1 set berisi: Kwitansi, Invoice No.08/INV-DFA/GTS/10/2016 Tanggal 24 Oktober 2016, Faktur Pajak 011.032-16.96415080,PO, Surat Penawaran Pengadaan Matrial Readymix, Bukti Debit Advice BNI PT GTS, Rekening Giro BNI 0299184097 hal 1 dari 11, SPT PT GRAHA TELKOMSIGMA masa November 2016 Pemb. Ke-2, SPT masa PPN masa November 2016 Pemb. Ke-1
- (Fotokopi) 1 set berisi: Kwitansi, Invoice No.09/INV-DFA/GTS/12/2016 Tanggal 29 Desember 2016, Faktur Pajak 010.032-16.96415081,PO, Bukti Debit Advice BNI PT GTS, Rekening Giro BNI 0299184097 hal 10 dari 11, SPT Masa PPN PT GRAHA TELKOMSIGMA masa Desember 2016 Pemb. Ke-2.
- Fotokopi) 1 set berisi: Kwitansi, Invoice No.010/INV-DFA/GTS/02/2017 Tanggal 17 Februari 2017, Faktur Pajak 010.017-17.39464213,Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) no.001.1/BAPP/DFA/SOKER/2016, PO, Bukti Debit Advice BNI PT GTS, Rekening Giro BNI 0299184097 hal 12 dari 18, SPT Masa PPN PT GRAHA TELKOMSIGMA masa 2-2017 Pemb. Ke-2, Pemb-1
- (Fotokopi) 1 set berisi: Kwitansi, Invoice No.011/INV-DFA/GTS/03/2017 Tanggal 6 Maret 2017, Faktur Pajak 010.017-17.39464214,Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP), PO, Bukti Debit Advice BNI PT GTS, Rekening Giro BNI 0299184097 Maret 2017 hal 8 dari 16, SPT Masa PPN PT GRAHA TELKOMSIGMA masa 2-2017 Pemb. Ke-2, Pemb-1
- (Fotokopi) 1 set berisi: Kwitansi, Invoice No.012/INV-DFA/GTS/03/2017 Tanggal 22 Maret 2017, Faktur Pajak 010.017-17.39464216,Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP), PO, Bukti Debit Advice BNI PT GTS, Rekening Giro BNI 0299184097 Maret 2017 hal 9 dari 16;
- Fotokopi) 1 set berisi: Kwitansi, Invoice No.013/INV-DFA/GTS/04/2017 Tanggal 11 April 2017, Faktur Pajak 010.017-17.39464219,Internal Memo, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP), PO, Bukti Debit Advice BNI PT GTS, Rekening Giro BNI 0299184097 April 2017 hal 10 dari 12, SPT Masa PPN PT GTS masa April 2017 Pemb-1, Normal
- (Fotokopi) Pemutusan Kontrak Supply Beton Readymix dari PT WASKITA BETON PRECAST Tbk.
- (Fotokopi) Rekening PT GRAHA TELKOMSIGMA BNI 0299184097 Januari 2017 sd Desember 2017
- (Fotokopi) 1 set berisi: Perjanjian Pengadaan Beton Readymix antara PT GRAHA TELKOMSIGMA dan PT DEFA RAHAYU No.013-PRC/GTS/DERA/A/16 Tanggal 24 Maret 2016, Scope of work, Surat Penetapan Mitra Pelaksana Pekerjaan, Penawaran Pengadaan Matrial Readymix, Berita Acara Negosiasi Pengadaan Beton Readymix, Pakta Integritas PT DEFA RAHAYU.
- (Fotokopi) 4 set Invoice, Kwitansi, Faktur Pajak, Berita Acara Penerimaan Material (BAPM),
- (Fotokopi) Laporan Penilaian Propertidari TOTO SUHARTO&REKAN No.File:P.PP.17.00.0222 tanggal 10 Oktober 2017 (25halaman)
- Surat Keterangan 022/GTS-BOD/III/2016 tanggal 2 Maret 2016
- (Fotokopi) SP2DK -2947/WPJ.09/KP.15/2018 tanggal 26 Januari 2018 perihal Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
- (Fotokopi) SP2DK-936/WPJ.09/KP.15/2017 tanggal 14 Februari 2017 perihal Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
- Fotokopi) SP2DK-4351/WPJ.09/KP.15/2017 tanggal 23 Agustus 2017 perihal Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
- (Fotokopi) Surat Tugas Nomor ST-118/WPJ.09/KP.15/2018 tanggal 31 Januari 2018.
- Asli Akta Notaris Dradjat Darmadji, S.H Nomor 217 Tanggal 28 Juli 2006 ?Akta: Perseroan Terbatas PT DEFA RAHAYU?;
- Asli Akta Notaris Dradjat Darmadji, S.H Nomor 259 Tanggal 21 Juli 2008 ?Akta: Pernyataan Keputusan Rapat PT DEFA RAHAYU?.
- Fotokopi S-11221/WPJ.09/KP.15/ 2018 tanggal 5 Maret 2018 tentang Permintaan Kedua Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
- Fotokopi Surat PT DEFA RAHAYU kepada KPP Pratama Sumedang nomor 0081/DFA/04/2018 tanggal 11 April 2018.
- Fotokopi Surat Pengantar SP-201/WPJ.09/KP.15/2018 tanggal 17 Mei 2018 atas Pengiriman Lembar IDLP nomor S-19481/WPJ.09/KP.15/2018 tanggal 9 Mei 2018.
- Fotokopi SPT Masa PPN PT SINAR BAHAGIA MEGAH NPWP 02.739.567.2-416.000:
- Juni 2017 Pembetulan ke 1
- Juni 2017 Normal
- Mei 2017 Pembetulan ke 1
- Mei 2017 Normal
- April 2017 Pembetulan ke 1
- April 2017 Normal
- Berkas Induk Wajib Pajak :
- Asli Kartu NPWP (awal terdaftar di KPP Pratama Bekasi Utara)
- Asli Surat Keterangan Terdaftar (SKT) awal terdaftar di KPP Pratama Bekasi Utara
- Asli LPAD dari KPP Pratama Bekasi Utara
- Asli Formulir permohonan pendaftaran dan perubahan data wajib pajak (disampaikan oleh WP ke KPP Pratama Bekasi Utara) tanggal 9 Agustus 2006
- Fotokopi KTP an Gunawan
- Fotokopi Kartu Keluarga Gunawan
- Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Kontrak Ruko
- Fotokopi Kwitansi Pembayaran Sewa Ruko
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Copy Akta Pendirian No 217
- Fotokopi Akta Perubahan No 259
- Asli Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diterbitkan oleh KPP Pratama Sumedang;
- ASPT asli Surat Pindah (diterbitkan oleh KPP Pratama Bekasi Utara) beserta fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Fotokopi Akta No.217 Notaris Drajat D.
- Asli Permohonan Kode Aktivasi dan Password, serta lampiran berupa Fotokopi KTP an Gunawan dan fotokopi NPWP PT Defa Rahayu;
- Asli Pelaporan SPT Masa PPN (masa Januari 2017 normal, April 2017 normal, Mei 2017 normal, Juni 2017 normal, Juli 2017 normal, Agustus 2017 normal, September 2017 normal) termasuk LPAD (untuk setiap masa pajak), SSP dan kode billing (untuk masa Agustus 2017);
- Asli permohonan update email dan kirim kembali password, serta fotokopi KTP.
- Maret 2017 Pembetulan ke 0
- Mei 2017 Pembetulan ke 0
- September 2017 Pembetulan ke 0
- 010.017-17.39464234 dari PT DEFA RAHAYU
- 010.017-17.39464235 dari PT DEFA RAHAYU
- 010.020-17.34898576 dari PT BAYU MAJU MANDIRI
- 010.019-17.96282544 dari PT MULTI IKAWATIL
- 010.019-17.96282546 dari PT MULTI IKAWATIL
- 010.019-17.96282545 dari PT MULTI IKAWATIL
- 010.020-17.22634285 dari PT NUSA INDAH PRATAMA
- 010.020-17.22634288 dari PT NUSA INDAH PRATAMA
- surat pernyataan Cepy Jamal tanggal 4 Oktober 2022;
- Undang-Undang KUP berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
- Undangan klarifikasi Polda Jabar tanggal 19 Mei 2021;
- Progress Masa Maret 2016 s/d Desember 2017 (Format excel)
- Faktur Pajak 2017 yang belum dilaporkan;
- Perhitungan KJPP (nilai asset yang dikembalikan kepada PT.GTS) yang mengurangi progress PT.Defa Rahayu dan menambah Progress PT.Graha Telkom Sigma,3.surat konseling dan bukti pembayaran pajak senilai 2.140.634.882
- Bukt chat WA dengan AR
- SPT tahunan 2017
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN SUMEDANG Nomor 166/Pid.Sus/2022/PN Smd |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 166/Pid.Sus/2022/PN Smd | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Julianto | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Nazar, Br Hakim Anggota Lidya Da Vida | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Dora Rubiyanti | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
35) Copy Pelaporan SPT Masa PPN (Masa Agustus 2017 normal, Masa Agustus 2017 pembetulan I, Masa September 2017 normal, Masa September 2017 pembetulan I, Masa Oktober 2017 pembetulan I, Masa Oktober 2017 pembetulan ke-2, Masa November 2017 pembetulan I) termasuk ) termasuk Bukti Penerimaan Surat (BPS) Agustus 2017 Pembetulan I, September 2017 Pembetulan I, Masa Oktober 2017 Pembetulan 2 dan masa November 2017 pembetulan I dan masa desember 2017 pembetulan I) ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk di pergunakan dalam perkara Cepy Jamal bin Oma Komarudin; Tetap terlampir dalam berkas perkara |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2022/PN Smd
Statistik12527