- 3 (tiga) batang kayu jenis Johar bentuk Log dengan kubikasi 0,150 m3 ;
- 33 (tiga puluh tiga) batang kayu jenis Labon bentuk Log dengan kubikasi 0,610 m3 ;
- 7 (tujuh) batang kayu jenis Gmelina bentuk Log dengan kubikasi 0,880 m3 ;
- 2 (dua) batang kayu jenis Kihujan/Trembesi bentuk Log dengan kubikasi 0,740 m3 ;
- 16 (enam belas) batang kayu jenis Jeungjing/Sengon bentuk Log dengan kubikasi 2,570 m3 ;
- 6 (enam) batang kayu jenis Jeungjing/Sengon bentuk gergajian/papan dengan kubikasi 0,248 m3 ;
- 3 (tiga) batang kayu jenis Kesambi bentuk gergajian/papan dengan kubikasi 0,316 m3 ;
- 8 (delapan) batang kayu jenis Kihujan/Trembesi bentuk gergajian/papan dengan kubikasi 0,712 m3 ;
- 1 (satu) batang kayu jenis Johar bentuk gergajian/papan dengan kubikasi 0,104 m3 ;
- 1 (satu) buah gergaji tangan/kosrek berwarna silver dengan batang kayu berwarna coklat.
- Fotokopi Surat Keterangan Kepala Desa, tertanggal 29 Januari 1983;
- Fotokopi Surat Keterangan dan Pernyataan, tertanggal 29 Januari 1983;
- Fotokopi Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 07/37/1983, tertanggal 29 Januari 1983;
- Fotokopi 1 (satu) bundel berkas yang berisi antara lain Penetapan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor : 06/Pdt/P/1991/PN,Smd. ;
- Fotokopi Surat Kuasa Khusus dari Ahli Waris, tertanggal 23 Maret 1994;
- Fotokopi Surat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, tertanggal Juni 1994;
- Fotokopi Surat Pengantar untuk Yth. Daryono, S.H. tertanggal 2 September 1991;
- Fotokopi Tulisan KH. Mukibat dari Kitab Tulisan Tangan dan Terjemahannya oleh DR. Ny. Nabilah Lubis;
- Fotokopi Kikitir Padjeg Boumi Desa Oedjung Djaja;
- Fotokopi Surat Keterangan Nomor : 002/S.Ket/KSL/IV/2021, tertanggal 30 April 2021;
- Fotokopi Penetapan Pengadilan Agama Sumedang Nomor 169/Pdt.P/2017/ PA.Smdg;
- Fotokopi Penetapan Pengadilan Agama Sumedang Nomor 529/Pdt.P/2020/ PA.Smdg;
- Fotokopi surat tanda terima penitipan 3 (Tiga) lembar peta yang dikeluarkan Komando Daerah Militer III Siliwangi tanggal 13 Januari 2017 dengan rincian sebagai berikut:
- Fotokopi Peta Jawa dan Madura Kedar 1 : 50.000 Sheet No. 40/XXXIX-B
- Fotokopi Peta Pengukuran PT. Sekma Pikir Teladan Desa Sakurjaya, Kec. Ujungjaya, Kab Sumedang;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 172/Pid.B/LH/2022/PN Smd |
|
Nomor | 172/Pid.B/LH/2022/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Julianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lidya Da Vida, Hakim Anggota Rio Nazar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukiran. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Eje Charlim Bin (Alm) Sumawi dan Terdakwa II Jaja Miharja bin (alm) Kandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Eje Charlim Bin (Alm) Sumawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Jaja Miharja bin (Alm) Kandi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Memerintahkan agar Para Terdakwa ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Sumedang Dimusnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.B/LH/2022/PN Smd
Statistik11330