- Menyatakan Terdakwa TEDI ROMANSHA AlS TEDI Bin GUNADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, narkotika golongan I bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam Merk Polo Star.
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Warna biru dongker.
- Uang tunai sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario Warna Biru.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto awal 0,0976gram dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat Netto akhir 0,0860 gram
- 1 (satu) ball plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.
- 1 (satu) buah kemasan Mie Goreng yang di lakban hitam.
- 1 (satu) buah kotak plastik bening yang diselotip hitam.
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru.
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Rose gold Model : CPHH1723.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha vixion warna biru Nomor Polisi BN 6935 QC.
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Sgl |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2023/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Utari Wiji Hastaningsih, Shbr Hakim Anggota Hj Adria Dwi Afanti |
Panitera | Panitera Pengganti Eni Kusrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa TEDI ROMANSHA Als TEDI Bin GUNADI; Dipergunakan dalam perkara MURDI ANSYAH Als RIAN Bin MUHYIDIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2023/PN Sgl
Statistik382