- Menyatakan Terdakwa SARWANTO Alias DIDUK Bin BARNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SARWANTO Alias DIDUK Bin BARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil masing-masing berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu total sisa barang bukti setelah uji lab 0,37904 gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan masing-masing berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu total sisa barang bukti setelah uji lab 0,98469 gram;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Djarum Super;
- 3 (tiga) buah sedotan putih yang ujungnya dipotong runcing;
- 1 (satu) pack plastik klip transparan;
- 1 (satu) set bong / alat hisap dari botol plastik yang tutupnya lubang dua terdapat 2 sedotan dan 1 pipet kaca;
- 1 (satu) unit Handphone Oppo dengan nomor simcard 0812 522 36432, No WA : 08133 44 920 44;
- 1 (satu) buah tube urine;
- Uang sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Ary Mudjana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiaty Rovita, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti Wisik Robi Sayektifan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2022/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2022/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2022/PN Krg
Statistik6318