- Menyatakan Terdakwa SURYA ROMADONI Alias SURYA Bin SUGENG RAHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 162/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Ary Mudjana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Yustikasari, Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Muladi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekira 1,28 gram yang dibalut dengan tisu dan lakban warna bening; - 1 (satu) buah Hp merk Redmi 9a warna biru dengan Nomor Simcard 089510098330 Dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam nomor polisi AD 5939 IS beserta kunci kontaknya atas nama Eti Listyaningsih, alamat Kp Gabudan RT 01 RW 09 Kel. Joyosuran, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2898 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 162/Pid.Sus/2022/PN Krg
Statistik1094