- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum bahwa Akta Perjanjian Nomor 43 antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 26 November 2015 adalah sah menurut hukum serta mengikat bagi para pihak;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak pernah melaksanakan serah terima unit apartemen Bandung Technoplex Living dan tidak pernah memberikan kejelasan mengenai penyelesaian pelaksanaan Akta Perjanjian kepada Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan secara tunai dan seketika, berupa uang pembelian unit apartemen Penggugat dengan rincian :
- Harga Apartemen yang telah dibayarkan kepada Tergugat
- Denda 1%o (satu permil) per hari per 6 bulan
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 99/Pdt.G/2022/PN Blb |
|||||||
Nomor | 99/Pdt.G/2022/PN Blb | ||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
||||||
Kata Kunci | Wanprestasi | ||||||
Tahun | 2022 | ||||||
Tanggal Register | 11 Mei 2022 | ||||||
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG | ||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ujang Irfan Hadiana | ||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dame Parulian Pandiangan, Hakim Anggota Maju Purba | ||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Wati Susilowati | ||||||
Amar | Lain-lain | ||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:
(dua ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah) sampai Kerugian biaya tersebut dibayar lunas kepada hingga gugatan ini memiliki Keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.835.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
||||||
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 | ||||||
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 | ||||||
Kaidah | — | ||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.G/2022/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 99/Pdt.G/2022/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4716 K/Pdt/2023
Pertama : 99/Pdt.G/2022/PN Blb
Statistik9215