Putusan PN MAMUJU Nomor 163/Pid.B/2022/PN Mam |
|
Nomor | 163/Pid.B/2022/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahid Pambingkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yurhanudin Kona, Br Hakim Anggota Mawardy Rivai |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan TerdakwaMAHMUD alias MAMUD bin HASAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan TerdakwaMAHMUD alias MAMUD bin HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapembunuhansebagaimana dalam dakwaan subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama10(sepuluh) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badikterbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 27 cm bergagang kayu warna coklat, 1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuningdan 1 (satu) lembar celana Jeans pendek warna birudimusnahkan; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.B/2022/PN Mam
Kasasi : 463 K/Pid/2023
Banding : 804/PID/2022/PT MKS
Statistik540