- Menyatakan Terdakwa Dadi Kusmawan Bin Jayudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan, dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu disimpan didalam belakang bungkus rokok kosong sampoerna mild seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 1 (satu) Unit Handphone merk huawei p30 lite warna biru;
- 1 (satu) Bungkus rokok kosong sampoerna mild;
Putusan PN CIAMIS Nomor 195/Pid.Sus/2022/PN Cms |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2022/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beny Sumarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rika Emilia, Hakim Anggota Arpisol |
Panitera | Panitera Pengganti: Endah Djuanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3380 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 195/Pid.Sus/2022/PN Cms
Statistik1297