- Menyatakan Terdakwa l. Reja Batara Sgn Alias Rahmat Efendi Sgn dan Terdakwa ll. Mas Azlan Alias Bimbim bin Sarman (Alm) di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan menjual barang kena cukai yang patut diduganya berasal dari tindak pidana? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan denda masing-masing sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar yaitu 2 x Rp 181.050.000,- (seratus delapan puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) = Rp.362.100.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta seratus ribu rupiah), jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwadapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 170.000 (seratus tujuh puluh ribu) batang rokok merk Luffman;
- 1 (satu) Handphone merk Mito bewarna merah dengan simcard 082386276137;
- 1 (satu) Handphone merk Infinix berwarna biru dengan simcard 082216416796 dan 0895402154574;
- 1 (satu) unit Mobil Penumpang Merk Toyota Avanza warna Silver dengan nomor polisi BM 1761 BH dengan No. Rangka MHKM5EA2JHK021497 dan No. Mesin 1NRF240214;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor 09862090 dan 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 0274089;
- 1 (satu) buah Kunci;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk a.n. Reja Batara SGN dengan nomor NIK 1223082401020002;
- 1 (satu) buah Fotocopy Kartu Tanda Penduduk a.n. Mas Azlan dengan NIK 1210141408790001;
Putusan PN KISARAN Nomor 906/Pid.Sus/2022/PN Kis |
|
Nomor | 906/Pid.Sus/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada Terdakwa Reja Batara Sgn; Terlampir dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 906/Pid.Sus/2022/PN Kis
Statistik9021