Putusan PT JAKARTA Nomor 950/PDT/2022/PT DKI |
|
Nomor | 950/PDT/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sirande Palayukan |
Hakim Anggota | Teguh Harianto, Brberlin Damanik |
Panitera | Wangi Amal Prakasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 790/PDT.G/2021/PN JKT.PST., TANGGAL 5 JULI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 3. MENYATAKAN KESEPAKAN TERTANGGAL 30 AGUSTUS 2018 YANG DIBUAT DAN DITANDA TANGANI OLEH TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TERMASUK SETIAP LAMPIRANNYA BATAL DAN TIDAK SAH; 4. MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT UNTUK MEMATUHI ISI PUTUSAN INI; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 6. MENGHUKUM TERBANDING I DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PDA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 790/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst., tanggal 5 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan kesepakan tertanggal 30 Agustus 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat I dan Tergugat II termasuk setiap lampirannya batal dan tidak sah; 4. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini pda kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 950/PDT/2022/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 950/PDT/2022/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2885 K/Pdt/2023
Banding : 950/PDT/2022/PT DKI
Statistik10936