- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTABARU NOMOR 392/PDT.G/2022/PA.KTB, TANGGAL 13 DESEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 JUMADIL AWWAL 1444 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGRAA TERGUGAT (PEMBANDING) TERHADAP PENGGUGAT (TERBANDING);
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP345.000,00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kotabaru Nomor 392/Pdt.G/2022/PA.Ktb, tanggal 13 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awwal 1444 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shugraa Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 5/Pdt.G/2023/PTA.Bjm |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2023/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Hamid Mayeli |
Hakim Anggota | Bralimuddin M., M. Edy Afan |
Panitera | Dra. Hj. Jumantan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2023/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2023/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
Pertama : 392/Pdt.G/2022/PA.Ktb
Statistik11734