- Menyatakan terdakwa Wandi Alias Libet Bin Muhammad Soot (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak minyak angin Cap Kapak;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 (Nol Koma Lima Enam) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Model TA-1034 Code : 059Z1M6 warna biru dengan Nomor IMEI 1 356951096076165 Nomor Imei 2 : 356951096176163 Nomor Simcard 1 081275649957;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 150 CC warna Putih No Pol. BP 3946 LD;
- 1 (satu) lembar resi pengiriman uang melalui Bundes Bima Usaha Kab. Lingga transfer sesama BRI ke nomor rekening : 354701005728537 atas nama HAIRI sebesar Rp 485.000.- (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 Pro Model SM-J730G/DS warna hitam dengan Nomor IMEI 1: 3587960844140202 Nomor IMEI 2 : 358797084140200;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Model TA-1034 warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 355805097896412, Nomor IMEI 2 : 355805097996410 dengan Nomor Sim card: 082285665601;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 369/Pid.Sus/2022/PN Tpg |
|
Nomor | 369/Pid.Sus/2022/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isdaryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Justiar Ronal, Hakim Anggota Widodo Hariawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Didi Kasmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan untuk berkas perkara atas nama terdakwa Olga Dwisani Saputra Als Olga Bin Abdullah Sani (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 369/Pid.Sus/2022/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 369/Pid.Sus/2022/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 369/Pid.Sus/2022/PN Tpg
Statistik4718