- Menolak gugatan Provisi/ Permohonan Putusan Sela Para Penggugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat PT Drydock World Pertama dengan PUK SPPJM FSPMI PT Drydock World Pertama tidak berlaku pada PT Dok Warisan Pertama;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Putus, terhitung sejak tanggal 10 Januari 2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat yaitu uang kompensasi berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp. 216.173.995,-Terbilang: (Dua ratus enam belas juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Penggugat I:
- Penggugat II:
- Penggugat III:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 68/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tpg |
|
Nomor | 68/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isdaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhadmadi, Br Hakim Anggota Kasiaman Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Didi Kasmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PUTUSAN SELA: DALAM POKOK PERKARA: Uang Pesangon 0,5 x 9 x Rp.11.716.380,- = Rp. 52.723.710,- Uang Penghargaan masa kerja 1 x 5 x Rp.11.716.380,- = Rp. 58.581.900,- Jumlah ------------------------------------------------ = Rp. 111.305.610,- Uang Pesangon 0,5 x 9 x Rp. 4.637.450,- = Rp. 20.868.525,- Uang Penghargaan masa kerja 1 x 4 x Rp.4.637.450,- = Rp. 18.549.800,- Jumlah ----------------------------------------------- = Rp. 39.418.325,- Uang Pesangon 0,5 x 9 x Rp. 6.889.480,- = Rp. 31.002.660,- Uang penghargaan masa kerja 1 x 5 x Rp.6.889.480,- = Rp. 34.447.400,- Jumlah ----------------------------------------------- = Rp. 65.450.060,- |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 657 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 68/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tpg
Statistik20013