- Menyatakan Terdakwa Pramadhevangga Panji Satriadi alias Deva bin Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana ?Pemerasan dan tanpa hak membawa senjata api tanpa izin;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pramadhevangga Panji Satriadi alias Deva bin Sumardi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan rutan dan penahanan rumah dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan rumah;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 181/Pid.B/2022/PN Skt |
|
Nomor | 181/Pid.B/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Soemanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ch. Retno Damayanti, Hakim Anggota Agus Darwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.Memerintahkan barang bukti: - 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, warna silver, yang didalam silindernya terdapat 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm - 19 (Sembilan belas) butir peluru caliber 9 mm. - 2 (dua) buah kalung lencana berlogo Polri. - 1 (satu) buah borgol. - 1 (satu) buah pangkat Taruna Akpol. - 2 (dua) buah rompi bertuliskan POLISI. - 1 (satu) unit Handphone merk VIVO, warna hitam biru. - 1 (satu) unit Handphone OPPO, warna biru. - 1 (satu) buah charger Handphone. - 1 (satu) buah plat kendaraan dengan nomor polisi H-1388-XM. - 1 (satu) buah kamera digital merk Fuji Film warna hitam beserta tas. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah buku KUHP-KUHAP-KUHPERDATA. - 1 (satu) buah tas sling bag warna hitam. - 1 (satu) kartu ATM Debit BRI Silver dengan nomor kartu : 5221843129517525 - 1 (satu) buah KTP an. PRAMADHEVANGGA PANJI SATRIADI. - 1 (satu) buah KTA Polri an. PRAMADHEVANGGA PANJI SATRIADI. - Uang tunai sejumlah Rp. 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah). - 1 (satu) potong celana jeans merek Greenlight warna biru. Dikembalikan kepada Terdakwa PRAMADHEVANGGA PANJI SATRIADI alias DEVA Bin SUMARDI - 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Toyota Type New Avanza 1.3E MT, dengan Nomor Polisi : B-1282-BRZ, Noka : MHKM1BA2JDK035152, Nosin : MC21648, Warna silver metalik, Tahun 2013, beserta STNK an. PT. TAKARI SUMBER MULIA alamat Jl. Gelong Baru No. 35 Tomang Jakarta Barat, dan kunci kontaknya. - 1 (satu) buah bamper depan mobil warna silver. Dikembalikan pada pemiliknya yaitu saksi Fernando Tri Nugroho. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.B/2022/PN Skt
Statistik5512