- Menyatakan permohon banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bengkalis Nomor 693/Pdt.G/2022/PA.Bkls. tanggal 25 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Rabi?ul Akhir 1444 Hijriyah dengan perbaikan pada amar, sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Ridwan bin Ahmad Adnan) terhadap Penggugat (Hamidah binti H. Ahmad);
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan perdamaian sebagian tanggal 8 November 2022 antara Penggugat dan Tergugat tentang hak hadhanah, nafkah anak, nafkah iddah dan mut?ah, yaitu:
- Anak yang bernama Muhammad Ijtihadurridha bin Ridwan dan Muhammad Nuzul Fikri bin Ridwan berada dalam pengasuhan (hadhanah) Penggugat, berkewajiban untuk memberikan akses kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu, bersilaturrahim dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;
- Nafkah dua orang anak masing-masing minimal sejumlah Rp1. 000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri menurut hukum (umur 21 tahun atau belum + kawin) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya melalui Penggugat paling lambat tanggal 10 setiap bulannya;
- Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah;
- Mut?ah kepada penggugat berupa cincin emas 24 karat seberat 2 chi (7,5 gram);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;
- Menghukum kepada kedua belah pihak untuk menaati dan melaksanakan isi perjanjian tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 7/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Nasrul K |
Hakim Anggota | H. Efrizal, Ahmad Nasohah |
Panitera | Fahlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik11513