- Menerima permohonan banding Pembanding.
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1757/Pdt.G/2022/PA.Pbr. tanggal 19 Desember 2022 dengan
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon (Muhammad Hananto Siddik bin Agus Pramono) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sandiba Giwang Permata Dewi binti Kutamsi) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian.
- Menghukum Tergugat (Muhammad Hananto Siddik bin Agus Prmono) untuk membayar kepada Penggugat (Sandiba Giwang Permata Dewi binti Kutamsi) sebelum ikrar talak berupa :
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Nafkah Iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Kiswah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Menyatakan sepertiga dari gaji Tergugat diserahkan kepada Penggugat yang pelaksanaannya melalui instansi Tergugat bekerja.
- Menyatakan sepertiga dari gaji Tergugat untuk anak yang bernama Gyaneswar Baira Hassagi lahir 07 Agustus 2019, diserahkan kepada Penggugat yang pelaksanaannya melalui instansi Tergugat bekerja.
- Menetapkan hak hadhanah (pemeliharaan) atas anak tersebut diatas untuk Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan kewajiban memberikan akses bagi Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 8/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H Ridwan Alimunir |
Hakim Anggota | H. Barmawi, Ahmad Nasohah |
Panitera | Hj. Yulia Afriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik51837