- Menyatakan Terdakwa SRI WAHONO alias PENYOK Bin alm. WITO WIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SRI WAHONO alias PENYOK Bin alm. WITO WIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Gol I bukan tanaman yang masing-masing di balut tissu warna putih kemudian di gulung lakban warna coklat kemudian ditempel double tip warna hitam;
- 1 (satu) Paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Gol I bukan tanaman yang di balut tissu warna putih kemudian di gulung lakban warna hitam kemudian ditempel double tip warna hijau;
- 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam beserta Simcardnya;
- 1 (satu) buat ATM BRI dengan No. Seri 6013 0112 4016;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha MIO warna hitam tanpa plat nomor.
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 188/Pid.Sus/2022/PN Skh |
|
Nomor | 188/Pid.Sus/2022/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prasetio Utomo, Br Hakim Anggota Rozza El Afrina |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada terdakwa 7.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pid.Sus/2022/PN Skh
Statistik749