Putusan PN SURAKARTA Nomor 238/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurul Hidayah, Br Hakim Anggota Sri Kuncoro |
Panitera | Panitera Pengganti Lina Rusdaryanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sunarno bin Kemen (alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa Sunarno Bin Kemen (alm) oleh karena itu dari dakwaan primer; 3. Menyatakan Terdakwa Sunarno Bin Kemen (alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sunarno Bin Kemen (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket Sabu didalam bungkus plastik klip bening, - 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, - 1 (satu) buah Tas slempang warna Abu-abu bertuliskan TURKISH AIRLINES - 1 (satu) buah pipet kaca, - 1 (satu) buah bong Sabu, - 1 (satu) buah Isolasi warna hitam, - 1 (satu) bendel plastik klip bening, - 2 (dua) buah korek api gas warna ungu dan merah, - 1 (satu) buah gunting warna orange - 1 (satu) botol plastic/Tube berisi urine, untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1545 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 238/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik415