- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RENGAT NOMOR 241/PID.SUS/2022/PN RGT TANGGAL 27 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menolak permintaan banding dari Terdakwa dan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 241/Pid.Sus/2022/PN Rgt tanggal 27 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan sedangkan ditingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 26/PID.SUS/2023/PT PBR |
|
Nomor | 26/PID.SUS/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Khairul Fuad |
Hakim Anggota | Iman Gultom, Brdidiek Riyono Putro |
Panitera | Mf.eva Juniar Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2022/PN Rgt
Banding : 26/PID.SUS/2023/PT PBR
Statistik9315