- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 43/PDT.G/2022/ PN.JKT.PST., TANGGAL 28 JULI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING ;
- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI) ;
- MENYATAKAN BATALNYA TRANSAKSI/PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN DAAN MOGOT CITY NO. 00406/PPJB/DMC-BF/3/2019, TANGGAL 26 MARET 2019 SEBESAR RP. 870.981.430,- (DELAPAN RATUS TUJUH PULUH JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH RUPIAH) ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UANG SEBESAR RP. 751.400.681,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH SATU RUPIAH) DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT : BIAYA PEMESANAN / BOOKING FEE SEBESAR RP. 10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH); CICILAN PEMBAYARAN UNIT APARTEMEN NOMOR 12, LANTAI 10, TOWER BLUE JAY, APARTEMEN DAAN MOGOT CITY YANG TELAH DIBAYARKAN SEBESAR RP. 741.400.681,- (TUJUH RATUS EMPAT PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH SATU RUPIAH) ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pdt.G/2022/ PN.Jkt.Pst., tanggal 28 Juli 2022 yang dimohonkan Banding ;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
- Menyatakan batalnya Transaksi/Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen Daan Mogot City No. 00406/PPJB/DMC-BF/3/2019, tanggal 26 Maret 2019 sebesar Rp. 870.981.430,- (delapan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus tiga puluh Rupiah) ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk mengembalikan kepada Pembanding semula Penggugat uang sebesar Rp. 751.400.681,- (tujuh ratus lima puluh satu juta empat ratus ribu enam ratus delapan puluh satu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Biaya pemesanan / Booking Fee sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah); Cicilan pembayaran unit Apartemen Nomor 12, lantai 10, Tower Blue Jay, Apartemen Daan Mogot City yang telah dibayarkan sebesar Rp. 741.400.681,- (tujuh ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu enam ratus delapan puluh satu Rupiah) ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 854/PDT/2022/PT DKI |
|
Nomor | 854/PDT/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjokorda Rai Suamba |
Hakim Anggota | Binsar Pamopo Pakpahan, M.hbrgunawan Gusmo |
Panitera | Lisnur Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Dalam Konpensi : Dalam Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 854/PDT/2022/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 854/PDT/2022/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4212 K/Pdt/2023
Banding : 854/PDT/2022/PT DKI.
Statistik7629