- Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;
- Menerima Eksepsi Tergugat II;
- Mengeluarkan Tergugat II sebagai pihak dari perkara ini;
- DALAM POKOKPERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perjanjian pokok berupa Perjanjian Kredit Nomor 2009/001 tanggal 4 Februari 2009 berikut dengan Perjanjian Fiducia Nomor 2009/001 tanggal 4 Februari 2009 dan Perjanjian Kredit Nomor 2009/002 tanggal 4 Februari 2009 yang dibuat dan ditandatangani antara Tergugat I dengan debitur Suryadi Muhammad Nur (suami/Ayah Para Penggugat tanpa persetujuan Penggugat I selaku Istri dari Alm. Suryadi Muhammad Nur batal demi hukum;
- Menyatakan tanah dan bangunan yaitu:
- Sebidang tanah seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) dan bangunan rumah tinggal seluas 189 m2 (seratus delapan puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jln. Tgk. Syeh Umar Desa Bireuen Meunasah Blang dahulu masuk dalam Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Utara dan sekarang dalam wilayah Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 81 tanggal 20 Desember 1993 terdaftar atas nama Suryadi Muhammad Nur;
- Sebidang tanah seluas 564 m2 (lima ratus enam puluh empat meter persegi) dan bangunan seluas 354,5 m2 (tiga ratus lima puluh empat koma lima meter persegi) yang terletak di Jln. Tgk. Syeh Umar Desa Bireuen Meunasah Blang Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 157 tanggal 27 September 2005 terdaftar atas nama Suryadi Muhammad Nur;
- 1 (satu) Unit Rumah Toko (Ruko) 3 (tiga) lantai seluas 190 m2 (seratus sembilan puluh meter persegi) dengan tanah seluas 106 m2 (seratus enam meter persegi) yang terletak di Jln. Banda Aceh ? Medan Desa Bireuen Meunasah Blang Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 204 tanggal 15 Maret 2007 terdaftar atas nama Suryadi Muhammad Nur;
- 1 (satu) Unit Kios 2 (dua) lantai seluas 24 m2 (dua puluh emat meter persegi) dengan tanah seluas 48 m2 (empat puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jln. Pasar Ikan Lama Desa Kota Bireuen, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 458 tanggal 12 Nvember 1993 terdaftar atas nama Suryadi Muhammad Nur;
Putusan PN BIREUEN Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Bir |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2022/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmi Warni, Hakim Anggota M. Muchsin Alfahrasi Nur |
Panitera | Panitera Pengganti Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI adalah harta benda bersama Penggugat I dengan Alm. Suryadi Muhammad Nur yang diperoleh dalam masa perkawinan; 4.Menyatakan semua Akta Pengikatan Hak Tanggungan (APHT) yang lahir dari Perjanjian pokok Perjanjian Kredit Nomor 2009/001 tanggal 4 Februari 2009, Perjanjian Fiducia Nomor 2009/001 tanggal 4 Februari 2009 dan Perjanjian Kredit Nomor 2009/002 tanggal 4 Februari 2009 yang dibuat dan ditandatangani antara debitur Suryadi Muhammad Nur dengan Tergugat I dan segala dokumen lain yang timbul akibat Perjanjian Pokok dan Akta Pengikatan Hak Tanggungan tersebut yang berkenaan dengan tanah dan bangunan harta bersama Penggugat I yang diperoleh Penggugat I dalam masa perkawinan dengan Debitur (Alm. Suryadi Muhammad Nur) batal demi hukum; 5.Menyatakan tindakan Tergugat I melakukan lelang eksekusi Hak tanggungan atas harta benda berupa tanah dan bangunan harta bersama Penggugat I yang diperoleh dalam masa perkawinan dengan Alm. Suryadi Muhammad Nur (debitur) adalah perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum Tergugat I dan II menyerahkan dan mengembalikan fisik tanah dan bangunan objek Hak tanggungan sebagaimana tersebut pada angka 3 posita gugatan berikut dengan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing, SHM Nomor 81 tanggal 20 Desember 1993, SHM Nomor 157 Tanggal 27 Setember 2005, SHM Nomor 204 tanggal 15 Maret 2007 dan SHM Nomor 458 Tanggal 12 November 1993 kepada Penggugat I selaku Isteri sah Alm. Suryadi Muhammad Nur (debitur) dan kepada Penggugat I s/d VI selaku Ahli Waris dari Alm. Suryadi Muhammad Nur dalam keadaan utuh, bebas dari ikatan dan beban apapun dengan pihak ketiga lainnya; 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlah Rp1.383.500 (satu juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah); 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |