Putusan PTA SEMARANG Nomor 35/Pdt.G/2023/PTA.Smg |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2023/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wasiat |
Kata Kunci | Wasiat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasanuddin |
Hakim Anggota | H. Marwan, Brh. Abd.rozaq |
Panitera | Anwar Faozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN, BAHWA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA REMBANG NOMOR 744/PDT.G/2022/PA RBG TANGGAL 8 DESEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 JUMADIL ULA 1444 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI: MENGABULKAN EKSEPSI PIHAK TERGUGAT ; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ; 2. MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DITINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.925.000,00 (LIMA JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding secara formal dapat diterima ; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor 744/Pdt.G/2022/PA Rbg tanggal 8 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Ula 1444 Hijriah, dengan mengadili sendiri : Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi pihak Tergugat ; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; 2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ditingkat pertama sejumlah Rp5.925.000,00 (lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah); III. Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat Banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 744/Pdt.G/2022/PA.Rbg
Banding : 35/Pdt.G/2023/PTA.Smg
Statistik21023