- Menyatakan Terdakwa SOPIAN DANI Alias DANI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? dan ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOPIAN DANI Alias DANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip shabu-shabu dengan berat besih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sempurna;
- 1 (satu) buah plastik klip shabu-shabu dengan berat besih 1,15 (satu koma lima belas) gram;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor Polisi BK 1995 FN Nomor mesin 2GD-4358154 No. Rangka MHFJ8EM3H1024912;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1840/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 1840/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muzakir H |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eduart M.p. Sihaloho, Br Hakim Anggota Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Benitius Silangit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu ROBERT RAHMAD LUMBANTOBING; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1840/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 1840/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1840/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik3425