- DALAM KONVENSI:
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk Seluruhnya
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat Konvensi mempunyai Legal Standing / Kedudukan Hukum untuk mengajukan gugatan a quo;
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan dan menetapkan ahli waris yang sah atas Boedl Waris / Harta Warisan dari (Alm.) Midden Siregar dan (Almh.) Tioma Simaremare, sebagai berikut:
- Tioma Simaremare, selaku Istri yang hidup terlama
- Maraden Siregar yang telah meninggal, digantikan oleh:
- Rumondang br. Sitanggang, Mindo Paguanto Siregar, Jepri Siregar, Pernando Siregar, Wilnaser Siregar (selaku Ahli Waris pengganti Paruhutan Siregar)
- Budiman Siregar;
- Esron Siregar;
- Dingin Siregar;
- Osdiman Siregar
- Joel Siregar yang telah meninggal digantikan oleh:
- Veronika Br Siregar;
- Aslina Br Siregar;
- Verencius Siregar (Penggugat II);
- Baneria Siregar;
- Abdul Hakim Siregar;
- James Siregar; serta
- Lumina Siregar yang telah meninggal digantikan oleh:
- Pawader Rajagukguk;
- Rosnia Rajagukguk;
- Jabuntul Rajagukguk;
- Hotdin Rajagukguk;
- Gerhard Simaremare ? Istri Br Rajagukguk;
- Petto Br Simaremare ? suami marga Siregar;
- Wesleng Simaremare;
- Ismail Simaremare;
Putusan PN Sei Rampah Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Srh |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2022/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia, Br Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain |
Panitera | Panitera Pengganti Duma Sari Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: Ahli Waris dari (Alm.) Midden Siregar: Ahli Waris dari (Almh.) Tioma Simaremare: Atau Para Ahli Waris Pengganti dari Saudara kandung Tioma Simaremare; 5. Menyatakan Boedl Warisan dari Midden Siregar dan Tioma Simaremare, yang terdiri dari: Objek Sengketa 1 Sebidang tanah dengan 1 (satu) unit bangunan rumah yang terletak di Dusun IX Panglong, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, luas 300M2 dengan batas-batas: Sebelah Timur : Jalan Kampung Kristen; Sebelah Barat : Tanah Ingot Malau / Kasmer Pandiangan; Sebelah Selataan : Tanah Gerhat Simaremare; Sebelah Utara : Tanah Kosong milik Jonni Siregar; Objek Sengketa 2 Sebidang tanah berisi bangunan rumah yang merupakan Eks. Kilang Padi yang teletak di Dusun IX Panglong, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, luas 750M2 dengan batas-batas: Sebelah Timur : Jalan Kampung Kristen; Sebelah Barat : Tanah Maruli Purba / Ngolu Sianturi; Sebelah Selataan : Tanah Jalan; Sebelah Utara : Tanah Bilhem Sitohan; Objek Sengketa 3 Sebidang tanah persawahanyang terletak di Jalan Pasar I Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, luas 24750M2 dengan batas-batas: Sebelah Timur : Jalan Pasar I / Parit; Sebelah Barat : Parit; Sebelah Selataan : Tanah Andi Marbun; Sebelah Utara : Tanah Manullang; Objek Sengketa 4 Sebidang tanah persawahan yang terletak di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, luas 2852M2 dengan batas-batas: Sebelah Timur : Kolam Kilang Batu Milik Ahwat; Sebelah Barat : Parit / Jalan Pasar I; Sebelah Selataan : Tanah Sarianto Siringoringo / Bapak Anisa; Sebelah Utara : Tanah Sumihar Siregar / Br Ambarita / Bp. Loma; Objek Sengketa 5 Sebidang tanah persawahan di belakang Eks. Kilang Padi yang terletak di Dusun III, Desa Sei Buluh State, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, luas 14062M2 dengan batas-batas: Sebelah Timur : Parit Sebelah Barat : Tanah Peninggalan Alm. Miden Siregar dan Tioma Sebelah Selataan : Tanah Sarianto Siringoringo / Bapak Anisa; Sebelah Utara : Tanah Sumihar Siregar / Br Ambarita / Bp. Loma; Objek Sengketa 6 Sebidang tanah persawahan di belakang Eks. Kilang padi yang terletak di Dusun III, Desa Sei Buluh State, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, luas 5339M2 dengan batas-batas: Sebelah Timur : Tanah Basir dan Tanah peninggalan Midden Siregar dan Tioma Simaremare; Sebelah Barat : Parit; Sebelah Selataan : Tanah Agus; Sebelah Utara : Tanah Basir; Objek Sengketa 7 Sebidang tanah persawahan yang terletak di Dusun VI Semuliyo, Desa Sei Buluh State, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, luas 8799M2 dengan batas-batas: Sebelah Timur : Tanah Segar (Jonni Siregar); Sebelah Barat : Tanah Segar; Sebelah Selataan : Tali Air; Sebelah Utara : Sungai; Objek Sengketa 8 Sebidang tanah persawahan yang terletak di Dusun XI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, luas 8799M2 dengan batas-batas: Sebelah Timur : Parit; Sebelah Barat : Parit; Sebelah Selataan : Gindo Rajagukguk; Sebelah Utara : Jonni Siregar; Objek Sengketa 9 Sebidang tanah persawahan terletak di Dusun XI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, luas 2100M2 dengan batas-batas: Sebelah Timur : Parit; Sebelah Barat : Justin Sitanggang; Sebelah Selataan : Syamsul Rajagukguk; Sebelah Utara : Jonni Siregar; Merupakan Boedl Warisan yang belum dibagi diantara Para Ahli Waris yang sah; 6.Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk mengembalikan dan menyerahkan seluruh Objek-Objek Sengketa / Boedl Waris Midden Siregar dan Tioma Simaremare kepada Para Ahli Waris yang sah melalui Para Penggugat Konvensi agar dapat dibagi sesuai bagian porsi bagiannya masing-masing; 7. Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2022/PN Srh
Statistik1494