Putusan PA BANDUNG Nomor 4862/Pdt.G/2022/PA.Badg |
|
Nomor | 4862/Pdt.G/2022/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiri Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ilham Suhrowardi, Br Hakim Anggota Dra. Euis Nurkhaeroni |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Juariah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan sebidang tanah dengan ukuran panjang 13,40 M dan lebar 10,50 M beserta bangunan rumah di atasnya berada di Jalan Manglayang IV No. 32, RT. 003 RW. 012, Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, berdasarkan Akta Jual Beli No.33/2006, dengan batas-batas : Sebelah Utara : tanah milik ibu Hj. Diah Sebelah Selatan : Gang Sebelah Barat : Rumah Bapak Endang Sebelah TImur : Tanah Milik ibu Hj. Diah Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat memperoleh hak atas harta bersama tersebut masing-masing 50 %; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan amar putusan poin 3, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura dapat dilakukan secara lelang di hadapan pejabat lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditelakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bandung pada tanggal 28 Desember 2022 atas objek : Sebidang tanah dengan ukuran panjang 13,40 M dan lebar 10,50 M beserta bangunan rumah di atasnya berada di Jalan Manglayang IV No. 32, RT. 003 RW. 012, Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, berdasarkan Akta Jual Beli No.33/2006, dengan batas-batas : Sebelah Utara : tanah milik ibu Hj. Diah Sebelah Selatan : Gang Sebelah Barat : Rumah Bapak Endang Sebelah TImur : Tanah Milik ibu Hj. Diah 6. Menolak selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; 2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk melaksanakan putusan Nomor: 187/Pdt.G/2022/PA.Bdg tanggal 27 April 2022 dengan menyerahkan sisa nafkah Anak bulan Agustus 2022 sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan nafkah Anak sejak bulan September 2022 hingga Zalfa Ronaa Atsiila dan Sandra Zaskia Ratna Maitsa menikah dan/atau memiliki pekerjaan tetap (mana yang mendahului), sejak putusan dibacakan; 3. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI 1. Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan konpensi sebesar Rp4.610.000,- (empat juta enam ratus sepuluh ribu rupiah); 2. Membebankan kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebagai akibat dari gugatan Rekonpensi sebesar Rp5.160.000,- (lima juta seratus enam puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4862/Pdt.G/2022/PA.Badg
Statistik8723