Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 5/PID.SUS/2023/PT MAM |
|
Nomor | 5/PID.SUS/2023/PT MAM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SULAWESI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Nurcahyono |
Hakim Anggota | Teguh Sarosa, M.hmahmuriadin |
Panitera | Mohammad Idris Moh.amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJU NOMOR 161/PID.SUS/2022/PN MAM TANGGAL 19 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA,SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1 MENYATAKAN TERDAKWA HARTONO ALIAS TONO BIN SYAMSUDDIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MEMFASILITASI MENGAKSES KOMPUTER DENGAN MELANGGAR SISTEM PENGAMANAN SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 7.500,-.(TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.SUS/2023/PT_MAM.zip
- Download PDF
- 5/PID.SUS/2023/PT_MAM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.SUS/2023/PT MAM
Kasasi : 1879 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 161/Pid.Sus/2022/PN Mam
Statistik109108