Putusan PN KENDARI Nomor 96/Pdt.G/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Eddy Viyata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan objek sengketa adalah sah milik Penggugat,yang terletak di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dengan batas-batas:- Utara : dahulu Idrus Indas/sekarang H. Amir;- Selatan : Jalan Tebaununggu;- Timur : Jalan Supu Yusuf;- Barat : Badan Intelejen Negara (BIN);Dengan perincian:Batas-batas tanah yang dikuasai oleh Tergugat I yakni: Utara : Tergugat II;Timur : Jalan Supu Yusuf;Selatan : Jalan Tebaununggu;Barat : BIN (Badan Intelejen Negara) Daerah Sulawesi Tenggara;Bahwa batas-batas tanah yang dikuasai Tergugat II yakni:Utara : Penggugat/ Dikuasai Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan Tergugat XI;Timur : Jalan Supu Yusuf;Selatan : Penggugat/Irawati Ando;Barat : BIN (Badan Intelejen Negara) Daerah Sulawesi Tenggara;Bahwa batas-batas tanah yang dikuasai Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, yakni:Utara : H. Amir;Timur : Jalan Supu Yusuf;Selatan : Penggugat/Tergugat II;Barat : BIN (Badan Intelejen Negara) Daerah Sulawesi Tenggara;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan Jual Beli atas objek sengketa yang dilakukan Para Tergugat batal demi hukum;5. Menyatakan Surat Kepemilikan Tanah Nomor 148/KM/VIII/1993 tanggal 11 Agustus 1993 dan Surat Pengalihan Pengausaan atas Bidang Tanah tanggal 5 Agustus 2005 Nomor 64/KK/VIII/2005, tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap objek sengketa;6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segeramengosongkan obyek sengketa yang terletak di di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dalam keadaan baik seperti semula tanpa ada beban apapun diatasnya;7. Menghukum Para Tergugat secara Bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- MenghukumPara Tergugat Dalam Konvensi/Para Penggugat Dalam Rekonvensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp6.770.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2022/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2022/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pdt.G/2022/PN Kdi
Statistik5538