- Menyatakan terdakwaMuh. Fazri I. Pongoliu, S.Kom, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan niagabahan bakar minyakyang di subsidi Pemerintah?sebagaimanadalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan;
- Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan Pidana kurungan selama 2 (dua)bulan kurungan;
- Menetapkanmasa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwadikurangkan 1/3 (sepertiga)dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 44 (empat puluh empat) Galon berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi;
- Uang sejumlah Rp. 1.485.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit tangki yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi;
- 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Kuda No. Polisi DB 1204 CA warna merah maron nomor rangka MHMVAJWPRIK006521 nomor mesin 4618-008141 beserta kunci mobil;
Putusan PN GORONTALO Nomor 264/Pid.Sus/2022/PN Gto |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2022/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan Pidana Khusus |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Effendy Kadengkang, Hakim Anggota Hamka |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Statusnya akan ditetapkan dalam perkara Nomor 265/Pid.Sus/2022/PNGtoatas nama terdakwa Febrianto Makno; Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/Pid.Sus/2022/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 264/Pid.Sus/2022/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.Sus/2022/PN Gto
Statistik11333