- Menyatakan Terdakwa I LINEKE PALENDENG, Terdakwa IIPUTRA SAMUEL HASIBUAN, dan Terdakwa III MARTINUS TORTETtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa I LINEKE PALENDENGoleh karena itu denganpidana penjara selama1 (satu) Tahundan 8 (delapan) Bulan, terhadap Terdakwa IIPUTRA SAMUEL HASIBUANdenganpidana penjara selama1(satu)Tahun dan 1 (satu) Bulan, dan terhadap Terdakwa III MARTINUS TORTETdenganpidana penjara selama9 (Sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankanPara Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanPara Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) buah galon warna biru yang didalamnya masing - masing berisikan 19 (sembilan belas) liter minuman keras lokal jenis ballo suling ct (cap tikus);
- 4 (empat) buah Kompor Merek HOCK 32 (tiga puluh dua) Sumbu;
- 4 (empat) buah Panci berukuran sedang yang tertancap alat suling;
- 10(sepuluh) buah Drum Besi yasng masing-masing didalamnya berisikan sekitar 200 (dua ratus) liter minuman keras lokal jenis ballo;
- 5 (lima) buah karung gula 50 kg yang didalamnya berisikan gula pasir;
- 1 (satu) buah galon yang didalamnya berisikan minuman keras lokal jenis ct (cap tikus) sekitar 18 (delapan belas) liter;
- 1 (satu) buah jerigen yang didalamnya berisikan sekitar 10 (sepuluh) liter minuman keras lokal jenis ballo suling ct (cap tikus);
- 12 (dua belas) bungkus Fermipan;
- 2 (dua) buah ember warna merah yang didalamnya berisikan air;
- 1 (satu) buah ember warna biru yang didalamnya berisikan air;
- 1 (satu) buah ember warna biru muda yang didalamnya berisikan air;
- 6 (enam) buah drum besi yang didalamnya berisikan sisa-sisa minuman keras lokal jenis ballo;
Putusan PN WAMENA Nomor 77/Pid.B/2022/PN Wmn |
|
Nomor | 77/Pid.B/2022/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Iswantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Junaedi Azis, Hakim Anggota Feisal Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerhad Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankankepada Para Terdakwa membayar biaya perkaramasing-masingsejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4707 K/PID.SUS/2023
Pertama : 77/Pid.B/2022/PN Wmn
Statistik1247