- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ajey Rafiola Ali Bisri dan Terdakwa II Achmat Hadi Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Permufakatan Jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (satu) platik klip yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto masing-masing 6,38 (enam koma tiga puluh delapan), Gram berikut bungkusnya yang dibungkus tisu dan dibungkus isolasi coklat, 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) Gram berikut bungkusnya dibungkus isolasi coklat;
- 1 (satu) HP Samsung J7 Prime warna gold dengan No Whatsapp : 0897-4049-923. dan No Simcard : 0858-5321-4794.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna Silver dengan Nopol : L-5030-SL (berikut STNK).
Putusan PN GRESIK Nomor 231/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 231/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Nugroho Suryo Sulistio, Br Hakim Anggota M. Aunur Rofiq |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Agung Siswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 231/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik4711