- Menyatakan Terdakwa IWAN KHUNAIFI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual dan membeli Narkotika Golongan I ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) Plastik Klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram berikut bungkusnya.
- 7 (tujuh) Plastik Klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing bruto 0,55 (nol koma lima puluh lima), 0,55 (nol koma lima puluh lima), 0,55 (nol koma lima puluh lima), 0,56 (nol koma lima puluh enam), 0,57 (nol koma lima puluh tujuh), 0,58 (nol koma lima puluh delapan), 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram berikut bungkusnya.
- 1 (satu) alat hisap dari botol bekas dengan dua lubang dan sedotan.
- 1 (satu) botol kaca modifikasi yang dipakai sebagai kompor berikut kertas grenjeng yang digulung.
- 2 (dua) pipet kaca bekas pakai.
- 2 (dua) sekrop dari sedotan plastik.
- 1 (satu) timbangan elektric.
- 2 (dua) pack alumunium foil.
- 1 (satu) pack plastik klip besar yang didalamnya berisi 11 (sebelas) pack plastik klip kecil.
- 1 (satu) unit HP merk Oppo F9 warna hitam kombinasi ungu dengan no simcard : 0882-0091-54474
Putusan PN GRESIK Nomor 339/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 339/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Karlina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Sulastuti, Br Hakim Anggota Fifiyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Novita Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 339/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4043 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 339/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik5122