- Menyatakan Terdakwa I ULUL ILMI dan Terdakwa II NUR ISLAKHUDDIN tersebut diatas, masing masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Pemufakatan jahat Tanpa Hak membeli, menjual,menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 6 ( enam) tahun dan denda masing masing sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam Surya yang berisi 1 (satu) platik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,09 (Nol koma nol sembilan), Gram berikut bungkusnya, 1 (satu) Pipet Kaca Bekas pakai, 1(satu) kompor dari lilitan Plastik bekas dan 1 (satu) sedotan.
- 1 (satu) HP Samsung Galaxy A3 warna Putih dengan No. : 0812-5919-5537.
- 1 (satu) HP Redmi Note 5A Warna Rose Gold dengan No. 0856-087-47812
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor N MAX warna Merah dengan Nopol : W-3907-DX (TANPA STNK).
Putusan PN GRESIK Nomor 338/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 338/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eni Martiningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman, Br Hakim Anggota Ari Karlina |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Yulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan Kepada Para Terdakwa I ULUL ILMI 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 338/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik733