- Menyatakan terdakwa IWAN SUSANTO alias MING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum. ;
- Menjatuhkanpidanaterhadapterdakwa IWAN SUSANTO alias MING denganpidanapenjaraselama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) BPKB asli mobil merk Mitsubisi Type Mirage Exceed CVT tahun 2012 warna Silver No Pol B 1012 SRU an. SHEBA CAHYAWATI. M;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk Mitsubisi Type Mirage;
- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubisi Type Mirage Exceed CVT tahun 2012 warna Silver No Pol B 1012 SRU;
- 1 (satu) buah STNK asli mobil merk Mitsubisi Type Mirage Exceed CVT tahun 2012 warna Silver No Pol B 1012 SRU an. SHEBA CAHYAWATI. M ;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk Mitsubisi Type Mirage.
- 1 (satu) lembar somasi pertama tanggal 11 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar resi pengiriman Pos;
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank BCA bulan Juni 2020 norek : 0701543792 atas nama WAHYU HERYONO;
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank BCA bulan September 2020 norek : 0701543792 atas nama WAHYU HERYONO;
- 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BCA bulan Oktober 2020 norek : 0701543792 atas nama WAHYU HERYONO;
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank BCA bulan Januari 2021 norek : 0701543792 atas nama WAHYU HERYONO;
- Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 275/Pid.B/2022/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 275/Pid.B/2022/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hapsoro Restu Widodo, Br Hakim Anggota H. Bawono Effendi |
Panitera | Panitera Pengganti Anthomi Kusairi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi korban WAHYU HERYONO Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pid.B/2022/PN JKT.SEL
Statistik25317