- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG TANGGAL 12 DESEMBER 2022 NOMOR 235/PID.SUS/2022/PN KSP YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DEBI ZULHAMSYAH ALIAS DEBI BIN TUMIN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN DAN BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA KUMULATIF PERTAMA DAN KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN SERTA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- .MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- 1 (SATU) BUNGKUS KERTAS BERWARNA PUTIH BERISI NARKOTIKA JENIS DAUN GANJA KERING;
- 1 (SATU) PAKET KECIL YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK PUTIH BENING DI DALAMNYA BERISI NARKOTIKA JENIS SABU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA WARNA HITAM TIPE TA-1192;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA SUPRA X WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI BK 4951 HI NOMOR RANGKA MH1KEVA124K750017 NOMOR MESIN KEVAE-1749171;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang tanggal 12 Desember 2022 Nomor 235/Pid.Sus/2022/PN Ksp yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Debi Zulhamsyah Alias Debi Bin Tumin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua kumulatif pertama dan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- .Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi Narkotika jenis daun ganja kering;
- 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan plastik putih bening di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam tipe TA-1192;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BK 4951 HI nomor rangka MH1KEVA124K750017 nomor mesin KEVAE-1749171;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 500/PID.SUS/2022/PT BNA |
|
Nomor | 500/PID.SUS/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rahmawati |
Hakim Anggota | Ramli Rizal, Brakhmad Sahyuti |
Panitera | Syamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK VIVO WARNA BIRU MUDA; DIRAMPAS UNTUK NEGARA DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIK YANG BERHAK 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru muda; Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada pemilik yang berhak 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 500/PID.SUS/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 500/PID.SUS/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2241 K/Pid.Sus/2023
Banding : 500/PID.SUS/2022/PT BNA
Statistik6732