- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi (ingkar janji);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp.1.050.000.000,- (Satu milyar lima puluh juta rupiah) sacara seketika dan sekaligus;
- Menyatakan syah dan berharga:
- AKTA PENGAKUAN HUTANG DENGAN JAMINAN Nomor : 02 tanggal 20 Januari 2020 yang dibuat di hadapan BAKHTIASIH DURIN, SH, Notaris di Pekanbaru ;
- AKTA KUASA Nomor 03 tanggal 20 April 2020 yang dibuat di hadapan BAKHTIASIH DURIN, SH, Notaris di Pekanbaru ;
- AKTA KUASA PENGURUSAN Nomor : 04 tanggal 20 April 2020 yang dibuat di hadapan BAKHTIASIH DURIN, SH, Notaris di Pekanbaru ;
- AKTA KUASA PENGOSONGAN RUKO Nomor : 05 tanggal 20 April 2020 yang dibuat di hadapan BAKHTIASIH DURIN,SH, Notaris di Pekanbaru;
- Nomor : 00948/2006 untuk tanah seluas 287 M2, sebagaimana tertuang dalam AKTA KUASA UNTUK MENJUAL Nomor : 06 tanggal 20 April 2020 yang dibuat di hadapan BAKHTIASIH DURIN, SH, Notaris di Pekanbaru. 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan jaminan hutang kepada Penggugat, yaitu berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 760/Tangkerang Utara (Sisa) dan diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 29 Maret 2006 Nomor : 00948/2006 seluas 374 M2 berdasarkan AKTA KUASA Nomor 03 tanggal 20 April 2020 yang dibuat di hadapan BAKHTIASIH DURIN, SH, Notaris di Pekanbaru, untuk selanjutnya djadikan jaminan hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sesuai dengan AKTA PENGAKUAN HUTANG DENGAN JAMINAN Nomor : 02 tanggal 20 Januari 2020 yang dibuat di hadapan BAKHTIASIH DURIN, SH, Notaris di Pekanbaru;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.540.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 192/Pdt.G/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 192/Pdt.G/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hendrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salomo Ginting, Br Hakim Anggota Daniel Ronald |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Wismeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pdt.G/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 192/Pdt.G/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pdt.G/2022/PN Pbr
Statistik13031