- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 890/PID.SUS/2022/PN JKT.BRT TANGGAL 28 DESEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA KRMT ROY SURYO NOTODIPROJO TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA TANPA HAK MENYEBARKAN INFORMASI YANG DITUJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN ATAU PERMUSUHAN INDIVIDU BERDASARKAN ATAS SUKU, AGAMA, RAS, DAN ANTAR GOLONGAN (SARA);
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWAOLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP150.000.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN JIKA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH AKUN TWITTER DENGAN NAMA @KRMTROYSURYO2 DENGAN ALAMAT TAUTAN HTTPS://T.CO/ABKVOYV0EG.
- 9 (SEMBILAN) LEMBAR PRINT OUT TANGKAPAN LAYAR.
- 1 (SATU) BUAH FLASDISK MERK KINGSTON WARNA PUTIH ABU.
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT TANDA BUKTI LAPOR PADA TANGGAL 16 JUNI 2022.
- 3 (TIGA) LEMBAR PRINT OUT TANGKAPAN LAYAR UNGGAHAN PEMILIK DAN ATAU YANG MENGUASAI AKUN TWITTER ATAS NAMA @KMRTROYSURYO2DENGAN ALAMAT TAUTAN HTTPS://T.CO/ABKVOYV0EG.
- 8 (DELAPAN) LEMBAR LEGALISIR SALINAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1992.
- 1 (SATU) BUNDEL LEGALISIR SALINAN RENCANA KERJA ANGGARAN PERUSAHAAN (RKAP) KEPADA PT. AVIASI PARIWISATA INDONESIA.
- 9 (SEMBILAN) LEMBAR LEGALISIR SALINAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 373/UM.007/II/2022 TANGGAL 2 FEBRUARI 2022.
- 3 (TIGA) LEMBAR LEGALISIR SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT.TAMAN WI\ISATA CANDI BOROBUDUR, PRAMBANAN DAN RATU BOKO NOMOR : SK.22/DIREKSI/2019 26 AGUSTUS 2019.
- 2 (DUA) LEMBAR TANGKAPAN LAYAR PRESS RELEASE PT.TAMAN WISATA CANDI BOROBUDUR, PRAMBANAN DAN RATU BOKO.
- 2 (DUA) LEMBAR TANGKAPAN LAYAR UNGGAHAN AKUN FACEBOOK MILIK TERSANGKA DENGAN ALAMAT TAUTAN ERROR! HYPERLINK REFERENCE NOT VALID.
- 1 (SATU) TIKET MASUK CANDI BOROBUDUR.
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK XIAOMI REDMI NOTE 10S WARNA ABU-ABU DENGAN NOMOR IMEI1 868436058357325 IMEI2 868436058357333
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE SAMSUNG MODEL SM-J400F WARNA GOLD DENGAN IMEI1 : 358489091813389, IMEI2 : 358490091813387
- Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum tersebut dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa KRMT ROY SURYO NOTODIPROJO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg.
- 9 (Sembilan) Lembar Print Out tangkapan layar.
- 1 (satu) Buah Flasdisk merk Kingston warna putih abu.
- 1 (satu) Lembar surat tanda bukti lapor pada tanggal 16 Juni 2022.
- 3 (tiga) lembar Print Out tangkapan Layar unggahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg.
- 8 (delapan) lembar legalisir salinan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992.
- 1 (satu) bundel legalisir salinan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) kepada PT. Aviasi Pariwisata Indonesia.
- 9 (sembilan) lembar legalisir salinan risalah rapat umum pemegang saham 373/UM.007/II/2022 tanggal 2 Februari 2022.
- 3 (tiga) lembar legalisir Surat Keputusan Direksi PT.Taman WI\isata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Nomor : SK.22/DIREKSI/2019 26 Agustus 2019.
- 2 (dua) lembar tangkapan layar press release PT.Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko.
- 2 (dua) lembar tangkapan layar unggahan akun facebook milik tersangka dengan alamat tautan Error! Hyperlink reference not valid.
- 1 (satu) tiket masuk candi Borobudur.
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna abu-abu dengan nomor IMEI1 868436058357325 IMEI2 868436058357333
- 1 (satu) buah handphone Samsung model SM-J400F warna gold dengan IMEI1 : 358489091813389, IMEI2 : 358490091813387
Putusan PT JAKARTA Nomor 9/PID.SUS/2023/PT DKI |
|
Nomor | 9/PID.SUS/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sumpeno |
Hakim Anggota | Yonisman, M.hbrsugeng Riyono |
Panitera | Fajar Sonny Sukmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DENGAN CARA DIHAPUS/BLOKIR SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ADE SUHENDRA. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6 MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi Ade Suhendra. Dirampas untuk dimusnahkan. 6 Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2254 K/Pid.Sus/2023
Banding : 9/PID.SUS/2023/PT DKI
Statistik717139