Putusan PTA SURABAYA Nomor 61/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | I. H.m. Munawan, Ii. H. Sarmin |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 1193/Pdt.G/2022/PA.Bkl tanggal 19 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Ula 1444 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat:2.1. Mut?ah sebesar Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah Madliyah sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); yang dilakukan sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap anak angkatnya yang bernama XXXXXXX umur 13 tahun dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anak angkatnya tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak bernama XXXXXXX sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat, di luar biaya-biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun atau menikah, di mana pemberian untuk bulan pertama dilakukan sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp329.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1193/Pdt.G/2022/PA.Bkl
Banding : 61/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik408